Risiko kredit adalah risiko kerugian akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) untukmemenuhi kewajibannya. Risiko ini terbesar berasal dari aktifitas perkreditan (pembiayaan)disamping aspek-aspek lainnya.Kredit yang diberikan sebagian besar dananya berasal dari dana pihak ketiga, sehinggaapabila terjadi peningkatan risiko kredit maka bank berpotensi mengalami kesulitan untukmemenuhi kewajiban pada pemilik dana.Untuk mengurangi resiko kredit dan terjadinya fraud, diperlukan perencanaaan danpengendalian kredit yang berbasis risiko. Audit diarahkan kepada potensi risiko dan terjadinyafraud pada setiap proses kredit. Auditor diharapkan dapat melakukan indentifikasi potensi risikopada setiap proses kredit dan memberikan solusinya.