Perbankan merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran utama dalam pembangunan suatu negara. Peran ini terwujud dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, yakni menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk simpanan dan penyaluran kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun1998, prinsip operasional bank dibedakan menjadi 2, yakni sistem bank konvesional, dan sistem bank syariah.
Bank syariah merupakan intuisi yang memberikan layanan jasa perbankan dengan berdasar pada prinsip syariah Islam. Sisteem perbankan syariah memiliki keunggulan beraupa penawaran sistem bagi hasil yang tidak akan merugikan pihak manapun, selain itu sistem perbankan syariah juga tidak berkantung pada perubahan tingkat suku bunga, sehingga lebih mudah untuk bertahan dalam menghadapi krisis perekonomian. Produk-produk jasa yang diberikan oleh bank syariah pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru dengan maksud tidak untuk mencari keuntungan bagi pihak bank, tetapi sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Salah satu contohnya ialah akad kafalah. Akad kafalah sendiri telah menjadi salah satu produk perbankan di bidang jasa berdasarkan hukum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dan di kuatkan lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang penyelesaian perkara perdata dan tata usaha yang timbul di dalam perusahaan sehingga tidak mengganggu produktivitas perusahaan.