Transformasi digital di sektor keuangan dan perbankan telah membawa kemudahan sekaligus tantangan baru, terutama meningkatnya tindak pidana berbasis teknologi (cyber crime) seperti penipuan online, pembobolan rekening, dan kebocoran data pribadi (data breach). Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum pidana dalam dunia digital, meliputi bentuk kejahatan siber, kerangka hukum yang mengatur, hingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku. Peserta akan diajak memahami bagaimana sistem hukum nasional, termasuk UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP, mengatur perlindungan bagi individu maupun lembaga.
Selain aspek normatif, pelatihan ini menekankan pendekatan praktis dan analitis melalui studi kasus aktual terkait penipuan digital dan pembobolan rekening yang menimpa sektor perbankan dan korporasi. Peserta akan mempelajari langkah-langkah pencegahan, penanganan hukum, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan regulator (OJK, BI, Kominfo) agar institusi mampu meminimalisir risiko hukum, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan keamanan sistem digitalnya.