Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembanguna perekonomian secara khusus guna mendukung kegiatan para pelaku usaha di Indonesia adalah peraturan mengenai kepailitan. Di Indonesia sekarang ini banyak terjadi transaksi usaha yang merupakan dampak dari kegiatan investasi (local or foreign investment), sebagai indicator peningkatan pembagunan ekonomi yang terbentuk suatu entitas bisnis (badan usaha/ perusahaan) baik perusahaan nasional maupun perusahaan multinasional.
Kepentingan hukum kepailitan tidak saja bagi perusahan multinasional (dalam kerangka investasi asing ataupun joint venture company), perusahaan nasional-pun juga berkepentingan dan membutuhkan kepastian dan proteksi dalam lingkup regulasi maupun kepastian penyelesaian sengketa sehingga hubungan bisnis/industri dapat berlangsung. Kepastian hukum & regulasi yang compliance dengan konsep tata kelola perusahaan yang modern (good corporate governance), merupakan kebutuhan guna meningkatnya produktifitas kerja, sosial ekonomi, secara khusus dalam hal ini terjalin hubungan yang saling membutuhkan dan mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama dan keadilan.
Dalam implementasi regulasi serta penyelesaian sengketa mengingat modal kerja yang dimiliki Perusahaan umumnya berasal dari pinjaman dari berbagai sumber missal dari Bank, finance, obligasi maupun cara lain yang beresiko pada penyelesaian utang-piutang dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk kepentingan dunia usaha diperlukan penyelesaian masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Indonesia memiliki ketentuan mengenai penyelesaian utang-pitang usaha ini dengan diundangkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tengang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-Undan tersebut mengatur diantaranya mengenai Syarat dan Akibat Putusan Pailit, dan PKPU sebagai sarana perdamaian sebelum dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan dalam Undang-Udang Kepailitan tersebut didsarkan pada asas-asas diantaranya Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan dan Asas Integrasi. Untuk itu dalam workshop ini akan diuraikan secara komprehensifmengenai aspek hukum Kepailitan dan PKPU berupa strategi, pengelolaan, mekanisme dan akibat hukum penyelesaian sengketa utang piutang, yang terintegrasi dalam suatu system antara kebutuhan ekonomi dan regulasi
Dasar, Konsep Kepailitan & PKPU
Kepailitan
Dampak Kepailitan & PKPU bagi Badan Usaha