Kepatuhan Hukum terhadap Regulasi OJK dan Bank Indonesia

Kepatuhan Hukum terhadap Regulasi OJK dan Bank Indonesia

Kepatuhan Hukum terhadap Regulasi OJK dan Bank Indonesia

04 - 06 May 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan praktis kepada peserta mengenai kepatuhan hukum yang wajib dipenuhi oleh institusi perbankan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dalam lingkungan industri perbankan yang sangat diatur dan dinamis, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor kritis dalam menjaga keberlanjutan operasional, menghindari sanksi hukum, dan membangun reputasi lembaga yang terpercaya di mata nasabah dan regulator. Pelatihan ini akan mengulas berbagai ketentuan peraturan yang terbaru serta interpretasi praktisnya, termasuk kewajiban pelaporan, pengelolaan risiko hukum, tata kelola kepatuhan, serta mekanisme audit dan pengawasan yang harus dijalankan oleh bank. Peserta akan dipandu untuk memahami bagaimana menyusun sistem kepatuhan yang efektif dan responsif terhadap perubahan regulasi serta membangun sinergi antar unit terkait dalam menjamin kepatuhan yang berkelanjutan.

Selama dua hari pelatihan intensif ini, peserta akan mempelajari landasan hukum dan regulasi utama yang mengatur kegiatan perbankan di Indonesia, terutama yang bersumber dari OJK dan Bank Indonesia. Hari pertama difokuskan pada pemahaman kerangka regulasi dan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh bank, termasuk aspek perizinan, kegiatan usaha, perlindungan konsumen, dan anti pencucian uang. Hari kedua akan menitikberatkan pada praktik terbaik dalam penerapan kepatuhan hukum, tata kelola compliance yang efektif, serta metode audit dan monitoring kepatuhan. Diskusi kasus-kasus nyata, analisis regulasi terkini, serta simulasi pengelolaan risiko hukum akan memperkuat pemahaman peserta agar mampu mengantisipasi dan memitigasi potensi pelanggaran regulasi dalam operasional sehari-hari bank. Pelatihan ini diharapkan menghasilkan profesional kepatuhan yang tidak hanya paham regulasi, tetapi juga mampu menerapkan dan mengawal kepatuhan secara proaktif dan strategis.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami secara komprehensif regulasi utama dari OJK dan Bank Indonesia yang mengatur sektor perbankan.
  2. Mengidentifikasi kewajiban hukum dan kepatuhan yang harus dipenuhi oleh institusi perbankan.
  3. Menyusun dan mengimplementasikan sistem tata kelola kepatuhan hukum yang efektif.
  4. Mengelola risiko hukum yang berpotensi muncul dari ketidakpatuhan regulasi.
  5. Melakukan monitoring, audit, dan pelaporan kepatuhan secara sistematis.
  6. Membangun koordinasi yang optimal antara divisi hukum, compliance, dan unit operasional lainnya.
  7. Mengantisipasi perubahan regulasi dan menyesuaikan kebijakan internal bank secara cepat dan tepat.

Materi

Hari Pertama – Landasan Regulasi dan Kewajiban Kepatuhan Hukum

  1. Pengenalan Regulasi Perbankan di Indonesia

 

  1. Kewajiban Perizinan dan Pelaporan
  2. Perlindungan Konsumen dan Etika Perbankan
  3. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)

Hari Kedua – Praktik Tata Kelola Kepatuhan dan Pengelolaan Risiko Hukum

  1. Sistem Tata Kelola Kepatuhan Hukum yang Efektif
  2. Audit dan Monitoring Kepatuhan Regulasi
  3. Manajemen Risiko Hukum dan Penanganan Pelanggaran
  4. Simulasi dan Studi Kasus Kepatuhan Hukum

Peserta

Divisi Kepatuhan (Compliance)

Divisi Hukum

Divisi Manajemen Risiko

Divisi Audit Internal

Divisi Perencanaan Strategis

Divisi Corporate Secretary

Divisi Operasional

Divisi Keuangan

Divisi Pengendalian Internal

Divisi Regulasi & Regulatory Affairs

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test

Fasilitas

• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch 
 

Kembali ke Layanan