Pelatihan ini secara khusus dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam, tidak hanya secara teknis namun juga prosedural, kepada para peserta mengenai berbagai kewajiban pelaporan regulator yang harus dipenuhi oleh institusi perbankan kepada sejumlah otoritas pengawas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan lembaga terkait lainnya seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam lanskap industri perbankan yang semakin menuntut akuntabilitas, transparansi, dan integritas data, kewajiban pelaporan tidak lagi menjadi sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari sistem pengawasan dan pengendalian risiko yang harus dijalankan secara disiplin, konsisten, dan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pelatihan ini mencakup pemahaman menyeluruh atas berbagai jenis laporan yang menjadi kewajiban bank, mulai dari Laporan Keuangan Publikasi, Laporan Bank Umum (LBU), Laporan Bank Melalui PIPU (LBMP), hingga pelaporan terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), yang masing-masing memiliki struktur data, frekuensi pelaporan, serta sistem pelaporan elektronik yang berbeda.
Sepanjang pelatihan ini, peserta akan dipandu untuk memahami secara sistematis struktur laporan, format penyajian, elemen data yang wajib disampaikan, serta sistem pelaporan yang digunakan, baik melalui aplikasi OJK, sistem pelaporan BI, maupun portal PPATK, dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan teknis terbaru yang bersifat dinamis dan terus berkembang. Selain itu, pelatihan ini juga akan mengangkat tantangan-tantangan umum yang sering dihadapi dalam pelaporan seperti ketidaksesuaian data, keterlambatan pengiriman, kesalahan format, hingga kurangnya integrasi antar unit internal, serta bagaimana mengatasi hambatan tersebut melalui praktik terbaik yang telah teruji. Studi kasus nyata atas pelaporan yang menimbulkan risiko sanksi administratif atau reputasional akan menjadi bagian penting dari diskusi, guna memberikan wawasan aplikatif yang lebih nyata kepada peserta. Melalui pendekatan yang menggabungkan pembelajaran konseptual dan praktik langsung, peserta diharapkan mampu tidak hanya memahami kewajiban pelaporan, tetapi juga menjalankan proses pelaporan regulator secara tepat waktu, akurat, terdokumentasi dengan baik, dan selaras dengan prinsip-prinsip good governance di sektor perbankan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
1. Gambaran Umum Kewajiban Pelaporan Regulator dalam Perbankan
2. Penyusunan Laporan Keuangan Publikasi Bank
3. Laporan Bank Umum (LBU)
4. Laporan Bank melalui PIPU (LBMP)
5. Pelaporan APU/PPT (Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme)
6. Studi Kasus dan Simulasi Pelaporan Regulator