Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman teknis dan praktis bagi staf dan manajer di divisi akuntansi dan perpajakan bank dalam menerapkan sistem pelaporan perpajakan digital yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni e-Faktur (Faktur Pajak Elektronik), e-Bupot (Bukti Potong Elektronik), dan e-SPT (Surat Pemberitahuan Elektronik). Dalam lingkungan perbankan yang memiliki volume transaksi tinggi dan kompleksitas perlakuan pajak atas berbagai produk dan jasa, penerapan sistem perpajakan elektronik bukan hanya menjadi kewajiban kepatuhan, tetapi juga bagian penting dari tata kelola perpajakan yang efisien, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Pelatihan ini akan membahas mekanisme dan prosedur penerbitan e-Faktur atas transaksi kena pajak, pelaporan pemotongan PPh melalui e-Bupot (terutama PPh 23/26 dan PPh 21), serta penyusunan dan pengiriman e-SPT Masa dan Tahunan yang sesuai dengan struktur pelaporan bank.
Lebih jauh, pelatihan ini juga akan membahas integrasi sistem internal bank (seperti ERP atau core accounting) dengan aplikasi perpajakan DJP, termasuk mitigasi kendala teknis dan administratif yang umum dihadapi bank dalam proses pelaporan elektronik. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan tentang kebijakan terbaru DJP terkait digitalisasi pajak, praktik terbaik dalam pelaporan pajak elektronik, serta simulasi pengisian dan pengunggahan dokumen elektronik melalui platform resmi. Dengan pendekatan berbasis studi kasus dan praktik langsung, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan proses perpajakan bank, mengurangi risiko kesalahan administrasi, dan memastikan kepatuhan yang optimal terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pelatihan ini sangat relevan untuk bank yang ingin memperkuat pengelolaan pajak secara digital dan menghindari potensi sanksi akibat kesalahan teknis dalam pelaporan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
Hari 1 – Penerapan e-Faktur dan e-Bupot di Lingkungan Bank
1. Regulasi dan Kewajiban Pelaporan Pajak Elektronik untuk Perbankan
2. Penerapan e-Faktur dalam Transaksi Perbankan
3. Penerapan e-Bupot atas PPh 23/26 dan PPh 21
4. Studi Kasus dan Simulasi: Penerbitan dan Pengunggahan e-Faktur dan e-Bupot
Hari 2 – Penerapan e-SPT dan Integrasi Sistem Perpajakan Elektronik
1. Pengisian dan Pelaporan e-SPT Masa dan Tahunan untuk Bank
2. Integrasi Sistem Internal Bank dengan Aplikasi Perpajakan
3. Penanganan Kendala Umum dan Solusi Teknis dalam Pelaporan Elektronik
4. Simulasi: Penyusunan dan Pengiriman e-SPT serta Pengelolaan Dokumen Pajak Digital