Pelatihan ini membahas aspek hukum dan regulasi terkait perlindungan data pribadi nasabah serta keabsahan layanan perbankan digital di Indonesia. Dengan meningkatnya digitalisasi layanan perbankan (mobile banking, internet banking, open API), risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan pelanggaran hukum ikut meningkat. Oleh karena itu, bank perlu memastikan bahwa operasional digital mereka sesuai dengan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi), POJK, serta standar keamanan dan legalitas layanan elektronik. Pelatihan ini dirancang untuk staf hukum, compliance, digital banking, dan IT governance agar memahami kerangka hukum dan kewajiban institusi perbankan dalam menjaga hak-hak privasi nasabah dan memastikan legalitas layanan berbasis teknologi.
Modul 1 – Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi
Modul 2 – Hak dan Kewajiban Bank & Nasabah
Modul 3 – Legalitas Layanan Perbankan Digital
Modul 4 – Mitigasi Risiko Hukum & Teknologi
Modul 5 – Simulasi & Diskusi Studi Kasus
Training Amenities
Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)