Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif (ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Divisi Kepatuhan (Compliance)
Divisi Manajemen Risiko
Divisi Audit Internal
Divisi Hukum
Divisi Operasional
Divisi Tata Kelola Perusahaan (GCG)
Divisi Perencanaan Strategis
Divisi Teknologi Informasi (IT)
Divisi Pengembangan Produk
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM)
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch