Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang langkah-langkah mitigasi risiko dan strategi countermeasures terkini dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme di sektor perbankan. Mengacu pada regulasi terbaru seperti POJK Nomor 8 Tahun 2023 dan PBI Nomor 10 Tahun 2024, peserta akan dibekali dengan pendekatan risk-based, penerapan teknologi dalam monitoring transaksi, serta kebijakan internal yang sesuai dengan standar nasional dan internasional seperti FATF.
Dalam pelatihan ini, peserta juga akan mempelajari bagaimana tren global seperti digitalisasi layanan keuangan, penggunaan akun non-face-to-face, serta peran beneficial ownership memengaruhi praktik APU PPT. Studi kasus nyata, simulasi, dan diskusi interaktif akan digunakan untuk melatih peserta dalam mendeteksi, menganalisis, dan merespons risiko dengan cepat dan tepat, demi menciptakan sistem kepatuhan yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan.