Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam industri perbankan, termasuk munculnya konsep Open Banking yang memungkinkan integrasi layanan keuangan melalui Application Programming Interface (API) antara bank dan pihak ketiga seperti fintech, e-commerce, dan penyedia layanan digital lainnya. Implementasi Open Banking tidak hanya menghadirkan peluang inovasi produk dan layanan keuangan, tetapi juga menimbulkan berbagai tantangan dari sisi regulasi, keamanan data, perlindungan konsumen, serta tanggung jawab hukum antar pihak yang terlibat.
Di Indonesia, pengembangan Open Banking didukung oleh berbagai regulasi dari otoritas seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk kebijakan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), serta penguatan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut menuntut perbankan untuk mampu memahami aspek hukum, tata kelola, keamanan data, dan pengelolaan risiko dalam ekosistem keuangan digital yang semakin terbuka.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum Open Banking, regulasi terkait ekosistem keuangan digital, serta implikasi hukum dan manajemen risiko bagi industri perbankan dalam menjalankan kolaborasi dengan berbagai pihak di era digital.
Hukum / Legal & Regulatory Framework
Compliance / Kepatuhan
Perbankan / Financial Services
TI / IT (Open Banking & API Ecosystem)
Digital Banking / Ekosistem Keuangan Digital
Risk Management / Manajemen Risiko
Governance / Tata Kelola
Data Governance / Perlindungan & Pengelolaan Data
Fintech & Ecosystem Partnerships / Kolaborasi Fintech
Manajemen Umum / Strategic Management
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch