Identifikasi & Investigasi Moral Hazard Debitur dan Intervensi Pihak Ketiga

Identifikasi & Investigasi Moral Hazard Debitur dan Intervensi Pihak Ketiga

Identifikasi & Investigasi Moral Hazard Debitur dan Intervensi Pihak Ketiga

16-17 Juni 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai bentuk moral hazard debitur dan bagaimana pola tersebut memengaruhi kualitas portofolio kredit serta efektivitas proses penyelamatan kredit. Dalam konteks industri perbankan yang semakin kompleks, moral hazard tidak hanya muncul melalui penyampaian informasi yang tidak akurat atau manipulasi laporan keuangan, tetapi juga melalui perilaku debitur yang disengaja untuk menghindari kewajiban pembayaran, memindahkan aset, atau mengaburkan arus kas usaha. Peserta akan mempelajari perkembangan modus moral hazard modern, termasuk penggunaan identitas orang lain, praktik layering transaksi, penyalahgunaan fasilitas kredit, serta pola perilaku yang menunjukkan indikasi fraud maupun adverse selection. Pelatihan ini juga akan mengajarkan bagaimana menghubungkan red flag perilaku dengan kondisi finansial aktual untuk mempercepat deteksi potensi gagal bayar.

Selain itu, pelatihan ini membahas secara mendalam mengenai intervensi pihak ketiga yang sering muncul dalam penanganan kredit bermasalah, seperti pengacara, debt collector tidak resmi, pihak yang mengaku konsultan, hingga oknum internal atau eksternal yang mencoba memengaruhi proses penyelamatan kredit. Peserta akan mempelajari teknik investigasi, pengumpulan informasi, validasi bukti, serta strategi penanganan intervensi pihak ketiga yang berpotensi merugikan bank. Melalui studi kasus, simulasi wawancara, dan pembahasan taktik penyamaran moral hazard, pelatihan ini memberikan keterampilan praktis untuk mendeteksi, menganalisis, dan menindaklanjuti indikasi moral hazard dan intervensi pihak ketiga secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi OJK serta prinsip kehati-hatian perbankan.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami jenis-jenis moral hazard pada debitur individu, UKM, dan korporasi. 
  2. Mengidentifikasi pola perilaku debitur yang mengarah pada risiko moral hazard. 
  3. Mendeteksi intervensi pihak ketiga dan memahami dampaknya terhadap proses penyelamatan kredit. 
  4. Melakukan investigasi awal, pengumpulan bukti, dan analisis data secara sistematis. 
  5. Menerapkan teknik wawancara efektif untuk mengonfirmasi temuan indikasi moral hazard. 
  6. Mengembangkan langkah mitigasi serta strategi penanganan yang sesuai peraturan dan etika perbankan. 
  7. Menyusun laporan investigasi yang kredibel, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Materi

Hari 1 — Fondasi Moral Hazard & Teknik Identifikasi Awal

1. Konsep Moral Hazard dalam Pembiayaan Perbankan

  • Definisi moral hazard & adverse selection
  • Faktor penyebab munculnya moral hazard
  • Perbedaan moral hazard pada segmen konsumer, UKM, dan komersial
  • Dampak moral hazard terhadap kualitas kredit dan proses recovery

2. Pola Perilaku Moral Hazard Debitur

  • Indikasi perilaku menyembunyikan informasi
  • Penyalahgunaan fasilitas kredit
  • Rekayasa arus kas, transaksi internal, dan transaksi fiktif
  • Pola pembayaran tidak konsisten dan manipulatif

3. Red Flag Moral Hazard Berdasarkan Dokumen & Data

  • Ketidaksesuaian laporan keuangan, invoice, dan bukti usaha
  • Kecurigaan pada dokumen legal dan kepemilikan aset
  • Analisis transaksi tidak wajar berdasarkan data bank
  • Cross-check informasi dengan sumber pihak ketiga

4. Pengantar Teknik Investigasi Moral Hazard

  • Prinsip dasar investigasi dan validasi bukti
  • Pengumpulan informasi dan pembuktian yang dapat diterima internal audit/legal
  • Profiling debitur berdasarkan perilaku dan kondisi usaha
  • Identifikasi pola moral hazard yang berkembang di industri perbankan

 

Hari 2 — Intervensi Pihak Ketiga & Strategi Investigasi Lanjutan

5. Intervensi Pihak Ketiga dalam Penanganan Kredit Bermasalah

  • Jenis-jenis pihak ketiga: konsultan, pengacara, mediator informal, dan oknum lainnya
  • Motif dan skema intervensi yang dapat mengganggu proses bank
  • Indikasi intervensi yang bersifat manipulatif atau berisiko fraud
  • Peran dan batasan intervensi pihak ketiga yang diperbolehkan

6. Teknik Investigasi Lanjutan & Penggalian Fakta

  • Teknik wawancara mendalam dengan debitur dan pihak terkait
  • Metode observasi lapangan untuk memverifikasi usaha debitur
  • Investigasi aset dan perubahan struktur kepemilikan
  • Deteksi aliran dana yang mengarah pada moral hazard

7. Penanganan Intervensi Pihak Ketiga yang Mengganggu

  • Strategi komunikasi dengan pihak ketiga yang tidak resmi
  • Protokol eskalasi ke legal, audit, dan manajemen risiko
  • Mitigasi risiko hukum, reputasi, dan operasional
  • Studi kasus intervensi pihak ketiga dalam penanganan kredit bermasalah

8. Penyusunan Laporan Investigasi & Rencana Tindak Lanjut

  • Teknik penulisan laporan investigasi yang obyektif dan terukur
  • Penyusunan rekomendasi tindak lanjut yang dapat diimplementasikan
  • Evaluasi risiko moral hazard pasca-investigasi
  • Penyusunan action plan untuk penyelamatan kredit terindikasi moral hazard

Peserta

  • Risk Management / Manajemen Risiko
  • Kredit / Credit Management
  • Internal Audit
  • Fraud Management / Investigasi & Deteksi Fraud
  • Perbankan / Financial Services
  • Compliance / Kepatuhan
  • Hukum / Legal & Regulatory Enforcement
  • Governance / Tata Kelola
  • TI / IT (Credit Monitoring & Detection Systems)
  • Manajemen Umum / Strategic Management

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test

Fasilitas

• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch 
 

Kembali ke Layanan