AYDA adalah sebagian atau seluruh agunan yang dibeli Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan kewajiban untuk dicairkan kembali. Bank dapat mengambilalih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan. Pengambilalihan agunan hanya dapat dilakukan terhadap Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.
Program ini dirancang untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas penyelamatan kredit bermasalah untuk mengetahui lebih dalam dan syarat prosedur AYDA.