AYDA (Agunan yang Diambil Alih)

AYDA (Agunan yang Diambil Alih)

AYDA (Agunan yang Diambil Alih)

30 - 31 July 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegilig

Deskripsi

AYDA adalah sebagian atau seluruh agunan yang dibeli Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan kewajiban untuk dicairkan kembali. Bank dapat mengambilalih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan. Pengambilalihan agunan hanya dapat dilakukan terhadap Pembiayaan yang memiliki kualitas Macet.

Tujuan

Program ini dirancang untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi petugas penyelamatan kredit bermasalah untuk mengetahui lebih dalam dan syarat prosedur AYDA.

Materi

  • Definisi AYDA
  • Dasar Pengaturan dan aspek hukum AYDA
  • Bagaimanakah proses dan syarat-syarat prosedur AYDA : melalui mekanisme lelang, atau melalui mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik
  • Mekanisme lelang sediri dapat ditempuh dengan 3 cara:
  1. Melalui penetapan pengadilan negeri,
  2. Melalui Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
  3. Melalui Balai Lelang Swasta.
  • Apakah harus dilakukan balik nama dalam proses AYDA?
  • Ketentuan AYDA (Peraturan Bank Indonesia (PBI)
  • Dampak AYDA
  • Pihak-pihak yang berhak melakukan AYDA
  • Perlakuan Akuntansinya : Pengakuan & Pengukuran, Pengungkapan
  • Studi Kasus

Peserta

  • Kredit / Pembiayaan
  • Manajemen Risiko
  • Keuangan & Akuntansi
  • Hukum / Legal
  • Kepatuhan
  • Operasional

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Bolpoin, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan