Fungsi Kepatuhan pada Tindakan Cyberlaw dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan

Fungsi Kepatuhan pada Tindakan Cyberlaw dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan

Fungsi Kepatuhan pada Tindakan Cyberlaw dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan

23 - 24 July 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Cyberlaw dalam Penyelenggaraan Jasa Perbankan – Industri perbankan merupakan industri yang paling cepat dalam merespon perkembangan teknologi informasi, khususnya internet. Respon cepat dilakukan dalam upaya pengembangan industri perbankan sendiri. Terlebih lagi saat ini persaingan usaha sangat ketat. Layanan internet banking dan electronic money merupakan beberapa contoh nyata respon cepat perbankan dalam bidang teknologi informasi. Kedepan, industri perbankan benar-benar hanya dapat maju dan berkembang apabila benar-benar memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi ini dengan baik. Terlebih lagi pada saat era ekonomi masyarakat ASEAN 2015 mulai dilakukan pada tahun 2015 nanti.

Dari sini sebenarnya dapat dikenali bahwa teknologi informasi yang dikembangkan oleh industri perbankan saat ini telah memberikan peluang bagi kemajuan usaha industri perbankan, namun demikian, sejalan dengan hal tersebut industri perbankan juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Tantangan tersebut salah satunya yang paling krusial mengenai aspek-aspek hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Aspek hukum ini dikenal dengan istilah Cyberlaw. Cyberlaw merupakan instrumen hukum yang diterapkan dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan dari cyberlaw dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang memanfaatkan teknologi informasi. Di Indonesia, ketentuan hukum yang dapat dikategorisasikan sebagai cyberlaw keberadaannya masih sangat terbatas. Saat ini secara umum cyberlaw tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan secara khusus dalam bidang perbankan di atur di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik

Dalam perkembangannya, berbagai isu atau permasalahan hukum saat ini timbul dalam pemanfaatan teknologi informasi. Beberapa isu itu semisal, perlindungan hukum terhadap nasabah dalam layanan internet payment system, isu keamanan dan privacy, isu sertifikasi keandalan, isu hak kekayaan intelektual, isu pembatasan tanggung jawab, penyelesaian sengketa dan masih banyak lagi isu lainnya.

Berdasarkan realitas ini, maka industri perbankan sesungguhnya dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan penguasaan hukum yang benar, sehingga berbagai persoalan hukum yang ditimbulkan dari pemanfaatan teknologi informasi ini dapat disikapi dan diselesaikan dengan benar. Pensikapan dan penyelesain hukum yang dimaksud tidak hanya didasarkan pada penerapan ketentuan-ketentuan hukum normatif, tetapi teknik dan strategi penerapan hukum dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi penting dan strategis.

Tujuan

  • Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk memberikan pengetahuan, penguasaan dan kemampuan teknis dalam penerapan cyberlaw dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh industri perbankan.

Materi

  1. Pengenalan cyberlaw dalam sistem hukum Indonesia
  2. Isu-isu hukum pemanfaatan teknologi informasi
  3. Cyberlaw dalam layanan jasa perbankan di Indonesia
  4. Teknik dan strategi penyusunan kontrak dalam layanan internet banking
  5. Teknik dan strategi perlindungan konsumen dalam layanan internet banking
  6. Teknik dan strategi perlindungan hak kekayaan intelektual dalam layanan internet banking
  7. Pembatasan tanggung jawab dalam layanan internet banking
  8. Penyelesaian sengketa bisnis internet banking
  9. Computer Forensic dalam penguatan aspek hukum internet banking
  10. Studi kasus dan diskusi

Peserta

Compliance / Kepatuhan

Hukum / Legal & Cyberlaw

TI / IT (Cybersecurity & Data Protection)

Perbankan / Financial Services

Risk Management / Manajemen Risiko

Governance / Tata Kelola

Internal Audit

Digital Banking / Kanal & Layanan Digital

Manajemen Umum / Strategic Management

Regulatory Reporting / Pelaporan Regulasi

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 
 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan