Taktik dan Strategi Melakukan Mediasi Kasus/Perkara dan Litigasi

Taktik dan Strategi Melakukan Mediasi Kasus/Perkara dan Litigasi

Taktik dan Strategi Melakukan Mediasi Kasus/Perkara dan Litigasi

01-02 Mei 2026 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

Salah satu jenis sengketa yang sering kita temui adalah sehari-hari sengketa dalam konteks bisnis. Sengketa yang timbul ini perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut? Cara yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Forum resmi untuk menyelesaikan sengketa yang disediakan oleh negara adalah ‘Pengadilan´, sedangkan yang disediakan oleh lembaga swasta adalah Arbitrase´.

Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan sering disebut juga dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau dalam istilah Indonesia diterjemahkan menjadiAlternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

Tujuan

  • Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
  • Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
  • Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis dengan menerapkan Negosiasi & Mediasi.
  • Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
  • Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan

Materi

  • Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)
  • Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/Sengketa
  • Alternatif Penyelesaian Perkara
  • Teknik dan Prosedur Mediasi
  • Solusi Berbasis Kepentingan
  • Strategi Konsesus Solusi yang dapat Diterima, Pendekatan Win-Win Solution
  • Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No.30 Tahun 1999)
  • Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008)
  • Arbitrase dan Prosedurnya
  • Penerapan Arbitrase International
  • Prosedur Penyelesaian di Pengadilan
  • Sengketa dan Penyebab Munculnya Sengketa
  • Penyelesaian Sengketa Bisnis
  • Melalui Jalur Mitigasi
  • Melalui Jalur Non Mitigasi
  • Pembuatan Surat Gugatan
  • Pembuatan Surat Jawaban
  • Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
  • Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
  • Teknik dan strategi pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi /PK
  • Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
  • Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
  • Teknik dan strategi penyiapan alat bukti
  • Teknik dan strategi pembuktian di Pengadilan Negeri
  • Teknik dan strategi pembuktian peninjauan kembali

Peserta

  • Hukum / Legal
  • Manajemen Risiko
  • Kepatuhan
  • Operasional
  • Manajemen
  • Humas / Komunikasi

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan