Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan gugatan hukum dan wanprestasi dalam hubungan hukum perbankan, baik dari sisi bank maupun nasabah. Fokus utama pelatihan ini adalah bagaimana menangani sengketa perbankan, baik dalam konteks wanprestasi (cidera janji) kontraktual maupun perbuatan melawan hukum, serta prosedur litigasi dan non-litigasi yang bisa ditempuh.
Pelatihan ini sangat relevan bagi praktisi hukum, pejabat bank, pengacara internal (in-house counsel), serta profesional lainnya yang terlibat dalam pengelolaan risiko hukum di sektor perbankan.
Modul 1: Pengantar Hukum Perbankan
Modul 2: Konsep Wanprestasi dalam Hukum Perdata
Modul 3: Gugatan Hukum dalam Sengketa Perbankan
Modul 4: Strategi Penyelesaian Sengketa
Modul 5: Studi Kasus