Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit. Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian sehingga setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjian dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kembali kredit yang telah diberikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit yang diberikan kepada debitur, kedua, bagaimana upaya Bank menyelesaikan kredit bermasalah yang dilakukan oleh nasabah debiturnya.
Undang-undang Kepailitan yang berlaku saat ini memiliki kelemahan dan celah yang bisa dimanfaatkan baik itu oleh kreditor maupun perusahaan itu sendiri (debitor) karena banyak hal yang tidak diatur dengan tegas didalam undang-undang, dan pada akhirnya dapat menimbulkan interprestasi yang beragam. Oleh karena itulah, perlu dilakukan pemahaman lebih jauh agar kelemahan dan celah yang ada di dalam Undang-undang dapat diantisipasi dan diminimalisir khususnya dalam upaya penagihan kredit bagi industri perbankan. Berdasarkan hal tersebut, maka pelatihan Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit sangat penting untuk diikuti