Kelalaian, tunggakan bahkan kemacetan pembayaran angsuran pinjaman dalam kegiatan kredit mikro bukan semata-mata disebabkan oleh peminjam. Tetapi hal tersebut diakibatkan oleh karena kesalahan pemberi pinjaman. Dimana unsur manajemen kurang memperhatikan titik-titik kritis yang bisa memunculkan peluang untuk menjadikan pinjaman bermasalah. Hal ini disebabkan karena tidak dilakukan analisa secara cermat yang selanjutnya menimbulkan sikap yang kurang obyektif dalam pengambilan keputusan.
Dalam kegiatan analisa pinjaman tidak hanya dibebankan kepada Petugas Lapangan saja, tetapi seluruh unsur dalam manajemen harus terlibat dalam melakukan analisa terhadap permohonan pinjaman sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing bagian. Namun seringkali prinsip kehati-hatian disatu sisi seringkali menghambat prinsip-prinsip utama program keuangan mikro, di mana layanan yang diberikan harus cepat agar perputaran uang dapat berjalan. Pada akhirnya lembaga dapat mengalami perkembangan yang semestinya.
Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank-bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyak, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi risiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan.