Hampir setiap perusahaan memiliki transaksi sewa. Perubahan yang cukup signifikan dari standar akuntansi sewa mulai dari PSAK 30 berbasis US-GAAP, lalu PSAK 30 berbasis IFRS, dan yang terakhir adalah PSAK 73 yang berlaku efektif 1 Januari 2020 membuat setiap perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap perlakuan akuntansi sewanya baik dari sisi penyewa (Lessee) maupun pesewa (Lessor). Suatu kontrak merupakan, atau mengandung sewa, jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Terdapat perbedaan signifikan antara PSAK 30 berbasis IFRS dan PSAK 73 dimana model sebelumnya dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan terutama tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi.
Peserta dalam pelatihan akan mempelajari teknik dan simulasi penerapan PSAK 73. Perseroan dan lembaga keuangan dan institusi perbankan menggunakan metode baru dalam teknik pelaporan dan perhitungan terkait mencatat penambahan biaya depresiasi dan biaya bunga dan juga mencatat pengurangan pada biaya sewa. Oleh karena itu, Perseroan yang menerapkan tidak akan membukukan rugi usaha dan/atau rugi bersih akibat penerapan PSAK 73 ini.