Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban transparansi dan publikasi laporan bank sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No.18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Regulasi ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik sebagai bagian dari penguatan disiplin pasar (market discipline) serta implementasi prinsip Pilar 3 Basel dalam sistem perbankan. Bank diwajibkan menyampaikan berbagai informasi penting seperti kondisi keuangan, profil risiko, permodalan, dan tata kelola secara transparan, akurat, dan tepat waktu.
Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami ketentuan terbaru terkait jenis laporan yang wajib dipublikasikan, mekanisme penyusunan disclosure, serta proses integrasi data antara fungsi keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan. Dengan pendekatan praktis dan studi kasus implementasi di industri perbankan, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun laporan transparansi yang sesuai regulasi serta meminimalkan risiko ketidaksesuaian (compliance risk) dalam proses pelaporan kepada regulator dan publik.