Pendampingan Hukum Litigasi / Non Litigasi

Pendampingan Hukum Litigasi / Non Litigasi

Pendampingan Hukum Litigasi / Non Litigasi

29 - 30 July 2026 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Aktifitas atau kegiatan bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya makin meningkat, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/ perkara  yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial. Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/ perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak danluasnya kegiatan komersial sehingga frekuensi terjadi sengketa/ perkara makin tinggi, hal ini berartisangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Pada umumnya sengketa/ perkara yang terkait dengan kegiatan/ aktifitas komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/ wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/ perbuatan pelawan hukum/ PMH (tortous). 

Membiarkan suatu sengketa/ perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian  (bak secara litigasi/ non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efesien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/ perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan hisnis dalam membangun relasi kontraktual maupun penyelesaian sengketa. Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial,  tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil. Disamping Penyelesaian sengketa dimuka lembaga peradilan (litigasi), upaya penyelesaian sengketadiluar pengadilan (non-litigasi) telah melembaga  dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis.

Materi

  • Tata cara pendampingan hukum pada saat pemberian keterangan/kesaksian dalam proses BAP penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan (Litigasi maupun Non Litigasi).
  • Pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa komersial yang diselesaikan secara litigasi maupun non-litigasi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, sehingga dapat melindungi hubungan dan kepentingan bisnis termasuk kepastian hukum.
  • Secara umum Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku  terhadap upaya penyelesaian sengketa baik melali jalur litigasi & non-litigasi.
  • Mengetahui dam memahami tipologi penyelesaian sengketa komersial baik secara formal maupun informal.
  • Mengetahui dam memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial melalui lembaga peradilan
  • Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara non-litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif
  • Mampumenerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play)

Peserta

  • Hukum / Legal
  • Manajemen Risiko
  • Kepatuhan
  • Operasional
  • Manajemen
  • Audit Internal

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 1x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan