Perkembangan digital banking, embedded finance, open API, serta kolaborasi bank–fintech telah mendorong lahirnya berbagai produk dan layanan lintas batas (cross-border services) seperti cross-border payment, digital onboarding nasabah asing, wealth management global, hingga kerja sama strategis dengan platform internasional. Inovasi ini membuka peluang pertumbuhan bisnis yang signifikan, namun sekaligus menghadirkan kompleksitas hukum yang lebih tinggi, terutama terkait yurisdiksi, pilihan hukum (choice of law), perlindungan data lintas negara, kepatuhan anti pencucian uang, serta pengaturan kerja sama dengan mitra luar negeri. Tanpa struktur hukum yang tepat, bank berisiko menghadapi sengketa internasional, sanksi regulator, maupun kerugian reputasi yang berdampak luas.
Dalam konteks pengawasan domestik oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ekspektasi standar global yang dipengaruhi oleh prinsip-prinsip dari Basel Committee on Banking Supervision, Divisi Hukum dituntut untuk mampu merancang struktur hukum produk digital dan layanan lintas batas yang tidak hanya inovatif, tetapi juga compliant dan defensible secara hukum. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai legal structuring, risk allocation, perancangan kontrak, serta mitigasi risiko lintas yurisdiksi dalam pengembangan produk digital dan cross-border services. Melalui studi kasus dan diskusi praktik terbaik, peserta akan mampu menyusun kerangka hukum yang adaptif terhadap dinamika regulasi global hingga 2026 dan seterusnya.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
Hari 1 – Legal Framework & Structuring Principles
1. Digital Product & Cross-Border Landscape 2026
2. Legal Structuring Fundamentals
3. Choice of Law & Dispute Resolution
4. Data Protection & Cross-Border Data Transfer
Hari 2 – Compliance Integration & Risk Mitigation
5. Regulatory Compliance & Licensing Consideration
6. Legal Risk Assessment & Control
7. Contract Drafting Workshop (Konseptual)
8. Implementation Roadmap & Governance 2026