Aspek Perdata dan Pidana dalam Wanprestasi Kredit – Membedakan Ingkar Janji dan Penipuan

Aspek Perdata dan Pidana dalam Wanprestasi Kredit – Membedakan Ingkar Janji dan Penipuan

Aspek Perdata dan Pidana dalam Wanprestasi Kredit – Membedakan Ingkar Janji dan Penipuan

30 - 31 July 2026 Malang Hotel Ibis Styles

Deskripsi

Dalam praktik perbankan, wanprestasi atau ingkar janji oleh debitur merupakan risiko hukum yang sering terjadi. Namun, tidak semua wanprestasi otomatis menjadi tindak pidana penipuan. Banyak kasus di mana pihak bank menghadapi dilema antara menempuh jalur perdata atau pidana, terutama saat debitur dinilai tidak beritikad baik. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perbedaan mendasar antara wanprestasi (perdata) dan penipuan (pidana), serta bagaimana membedakan dan menangani keduanya secara hukum.

Tujuan

  • Memahami konsep wanprestasi dalam hukum perdata, khususnya dalam konteks perjanjian kredit perbankan.
  • Mengidentifikasi unsur-unsur penipuan (fraud) dalam hukum pidana yang bisa muncul dalam kredit bermasalah.
  • Membedakan dengan jelas antara wanprestasi murni dan perbuatan pidana agar tidak terjadi kesalahan langkah hukum
  • Menentukan langkah hukum yang tepat (perdata, pidana, atau keduanya) dalam menangani debitur bermasalah.
  • Mengembangkan kemampuan analisis kasus melalui studi kasus nyata di sektor perbankan.

Materi

Pengantar Hukum Perdata & Pidana Terkait Kredit

  • Definisi perjanjian kredit dalam KUH Perdata
  • Prinsip-prinsip dasar wanprestasi
  • Prinsip pertanggungjawaban pidana dalam konteks kredit

Wanprestasi dalam Kredit Perbankan

  • Bentuk-bentuk wanprestasi (tidak bayar, bayar sebagian, terlambat, dll.)
  • Upaya penyelesaian perdata: somasi, mediasi, gugatan, eksekusi jaminan
  • Klausul wanprestasi dalam perjanjian kredit

Penipuan dalam Kredit: Unsur Pidana dan Pembuktiannya

  • Definisi penipuan menurut KUHP (Pasal 378)
  • Perbedaan antara niat awal tidak membayar vs. ketidakmampuan membayar
  • Penipuan dalam permohonan kredit: data palsu, agunan fiktif, identitas palsu

Membedakan: Wanprestasi vs Penipuan

  • Tabel komparatif perbedaan unsur hukum
  • Prinsip hukum: "perkara perdata tidak bisa serta-merta dipidana"
  • Jurisprudensi penting: contoh kasus yang pernah diputus pengadilan

Strategi Penanganan Kredit Bermasalah

  • Langkah hukum: perdata dulu atau pidana?
  • Risiko kriminalisasi perdata
  • Kapan bank bisa melaporkan ke polisi?
  • Peran legal officer, kreditur, dan manajemen risiko

Studi Kasus 

Peserta

  • Hukum / Legal
  • Kredit / Pembiayaan
  • Manajemen Risiko
  • Kepatuhan
  • Audit Internal
  • Operasional

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan