Dalam praktik perbankan, wanprestasi atau ingkar janji oleh debitur merupakan risiko hukum yang sering terjadi. Namun, tidak semua wanprestasi otomatis menjadi tindak pidana penipuan. Banyak kasus di mana pihak bank menghadapi dilema antara menempuh jalur perdata atau pidana, terutama saat debitur dinilai tidak beritikad baik. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perbedaan mendasar antara wanprestasi (perdata) dan penipuan (pidana), serta bagaimana membedakan dan menangani keduanya secara hukum.
Pengantar Hukum Perdata & Pidana Terkait Kredit
- Definisi perjanjian kredit dalam KUH Perdata
- Prinsip-prinsip dasar wanprestasi
- Prinsip pertanggungjawaban pidana dalam konteks kredit
Wanprestasi dalam Kredit Perbankan
- Bentuk-bentuk wanprestasi (tidak bayar, bayar sebagian, terlambat, dll.)
- Upaya penyelesaian perdata: somasi, mediasi, gugatan, eksekusi jaminan
- Klausul wanprestasi dalam perjanjian kredit
Penipuan dalam Kredit: Unsur Pidana dan Pembuktiannya
- Definisi penipuan menurut KUHP (Pasal 378)
- Perbedaan antara niat awal tidak membayar vs. ketidakmampuan membayar
- Penipuan dalam permohonan kredit: data palsu, agunan fiktif, identitas palsu
Membedakan: Wanprestasi vs Penipuan
- Tabel komparatif perbedaan unsur hukum
- Prinsip hukum: "perkara perdata tidak bisa serta-merta dipidana"
- Jurisprudensi penting: contoh kasus yang pernah diputus pengadilan
Strategi Penanganan Kredit Bermasalah
- Langkah hukum: perdata dulu atau pidana?
- Risiko kriminalisasi perdata
- Kapan bank bisa melaporkan ke polisi?
- Peran legal officer, kreditur, dan manajemen risiko
Studi Kasus