Pelatihan Aspek Hukum Penawaran Obligasi oleh Bank dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai kerangka hukum, regulasi, serta tata kelola yang mengatur kegiatan penawaran obligasi oleh bank sebagai salah satu instrumen pendanaan di pasar modal. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan diversifikasi sumber pendanaan, bank kerap melakukan penerbitan obligasi baik melalui penawaran umum maupun penawaran terbatas. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum dan kepatuhan menjadi sangat penting agar proses penawaran obligasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melindungi kepentingan investor, serta meminimalkan risiko hukum dan reputasi bagi bank. Pelatihan ini membahas regulasi pasar modal dan perbankan yang relevan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan Bursa Efek, serta aspek hukum kontraktual yang melekat dalam penerbitan obligasi.
Selain pemahaman regulatif, pelatihan ini juga menekankan pendekatan praktis dalam mengelola risiko hukum pada setiap tahapan penawaran obligasi oleh bank, mulai dari perencanaan penerbitan, penyusunan dokumen hukum, hingga kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan pasca-penawaran. Peserta akan dibekali pemahaman mengenai struktur dan karakteristik obligasi bank, peran para pihak yang terlibat, serta potensi permasalahan hukum yang dapat timbul, seperti misrepresentasi informasi, wanprestasi, dan sengketa dengan investor. Pelatihan ini juga membahas penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), manajemen risiko, serta pembelajaran dari studi kasus penerbitan obligasi, sehingga bank mampu menjalankan aktivitas pendanaan melalui obligasi secara patuh, transparan, dan berkelanjutan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
1. Konsep Dasar dan Kerangka Hukum Penawaran Obligasi
2. Struktur dan Jenis Obligasi yang Diterbitkan Bank
3. Proses dan Dokumen Hukum Penawaran Obligasi
4. Risiko Hukum dan Kepatuhan dalam Penawaran Obligasi
5. Tata Kelola, Pelaporan, dan Studi Kasus