Perlindungan Konsumen dalam Upaya Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024

Perlindungan Konsumen dalam Upaya Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024

Perlindungan Konsumen dalam Upaya Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024

31 August - 01 September 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Langkah proresif terus dilakukan oleh OJK dalam mengembangkan dan memperkuat penyeleggaraan inovasi teknologi sector keuangan melalui penerbitan peraturan PJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

POJK 3/2024 ini merupakan tindak lajut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pegembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Melalui POJK 3 /2024 , OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan asset keuangan digital termasuk aset crypto.Diharapkannya dengan adanya POJK 3/2024 ini dapat menciptakan ekosistem Financial Technology yang terintegrasi dengan pendekata berbasis aktivitas (activity-base approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan  konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangan teknologi keuangan yang inovatif , menjadi salah satu focus utama dalam peraturan ini. POJK 3/2024 menandai Langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi peraturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan.Disisi lain, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi diakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen resiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan  tetap memperhatikan perlindungan konsumen.POJK ini juga menetapkan kewajiabn untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen. OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sector keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024.

Materi

Penyelengaraan ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)

  • Ruang Lingkup
  • Pihak dan Penyelenggara
  • Pengaturan dan Pengawasan yang dilakukan dengan prinsip perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi konsumen

Sandbox 

  • Ruang Lingkup dan Peserta
  • Penerapan prinsip perlindungan konsumen dan data pribadi konsumen
  • Permohonan menjadi peserta yang mencakup rencana pengujian kerangka perlindungan konsumen yang meliputi paling sedikit layanan pengaduan konsumen dan mekanisme ganti rugi
  • Kriteria kelayakan dan persetujuan menjadi peserta
  • Proses uji coba dan pengembangan inovasi
  • Jangka waktu dan laporan akhir Sandbox

Pengawasan, Evaluasi, dan Pemantauan

  • Evaluasi mandiri terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan POJK

Perlindunan Konsumen dan Masyarakat

  • Perlindungan data pribadi
  • Ketentuan pemanfaatan data dan informasi pengguna

Larangan 

Peserta

  • Kepatuhan
  • TI / Digital Banking
  • Hukum / Legal
  • Customer Experience / Layanan Nasabah
  • Manajemen Risiko
  • Operasional

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan