Langkah proresif terus dilakukan oleh OJK dalam mengembangkan dan memperkuat penyeleggaraan inovasi teknologi sector keuangan melalui penerbitan peraturan PJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
POJK 3/2024 ini merupakan tindak lajut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pegembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).Melalui POJK 3 /2024 , OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan asset keuangan digital termasuk aset crypto.Diharapkannya dengan adanya POJK 3/2024 ini dapat menciptakan ekosistem Financial Technology yang terintegrasi dengan pendekata berbasis aktivitas (activity-base approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangan teknologi keuangan yang inovatif , menjadi salah satu focus utama dalam peraturan ini. POJK 3/2024 menandai Langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi peraturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan.Disisi lain, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi diakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen resiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.POJK ini juga menetapkan kewajiabn untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen. OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sector keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024.
Penyelengaraan ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)
Sandbox
Pengawasan, Evaluasi, dan Pemantauan
Perlindunan Konsumen dan Masyarakat
Larangan