Salah satu proses keputusan kredit yang digunakan oleh perbankan saat ini adalah dengan menggunakan prinsip “Four-Eye Principle”. Dimana keputusan kredit dilaksanakan oleh 2 (dua) unit yang berbeda yaitu unit bisnis dan unit risiko. Keputusan ini ternyata menghasilkan kualitas kredit yang lebih baik karena kredit diputus secara lebih independen dan obyektif. Dalam proses keputusan kredit ini sebagian bank melibatkan unit lain yang independen yaitu administrasi kredit untuk menilai agunan sehingga penilaian agunan, pengecekan pemenuhan persyaratan kreditnya dilakukan secara lebih obyektif, independen dan sesuai ketentuan bank.
Dalam pelaksanaan keputusan kreditnya ada yang dilaksanakan dengan mekanisme rapat komite yang dihadiri oleh bisnis unit dan unit risk dan ada juga hanya dilaksanakan oleh bisnis unit setelah mendapat pertimbangan dari unit risk. Secara umum keputusan kredit dengan menggunakan prinsip four eye’s ini telah terbukti menghasilkan kualitas kredit yang lebih baik sehingga Non Performing Loan (NPL) dapat ditekan jauh dibawah 5 %.