Dalam dunia perbankan dan sektor jasa keuangan, fraud merupakan salah satu ancaman paling serius yang dapat merusak reputasi institusi, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, serta memicu pelanggaran hukum yang berdampak pada tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif. Fraud atau tindak kecurangan tidak hanya dilakukan oleh pihak eksternal, tetapi juga sering melibatkan oknum internal yang memiliki akses terhadap sistem, data, dan proses bisnis inti bank. Oleh karena itu, penguatan pemahaman mengenai fraud dari perspektif hukum menjadi sangat penting, khususnya bagi divisi hukum, kepatuhan, audit internal, serta manajemen risiko. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan menyeluruh mengenai aspek hukum yang melingkupi pencegahan, deteksi, dan penindakan atas praktik fraud di lingkungan perbankan, dengan mengacu pada kerangka hukum nasional, regulasi OJK dan BI, serta praktik internasional terbaik (best practices).
Pelatihan ini tidak hanya mengupas definisi dan karakteristik fraud, tetapi juga mengkaji secara mendalam bagaimana hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi digunakan sebagai instrumen untuk menanggulangi serta memitigasi risiko fraud secara preventif dan represif. Peserta akan mempelajari berbagai modus operandi fraud yang umum terjadi di sektor keuangan, seperti penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, rekayasa kredit, penyalahgunaan wewenang, serta fraud berbasis teknologi informasi. Aspek penting lainnya seperti tanggung jawab hukum manajemen, mekanisme pelaporan fraud, pembuktian dalam kasus fraud, serta strategi pelibatan divisi hukum dalam investigasi internal juga akan menjadi bagian dari pembahasan. Melalui pendekatan interaktif berbasis studi kasus, simulasi, dan analisis yuridis, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas divisi hukum dalam berperan aktif membangun sistem pengendalian internal yang kuat dan berintegritas.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
Hari 1 – Konsep dan Kerangka Hukum Pencegahan Fraud
1. Pengantar: Pemahaman Fraud dalam Konteks Perbankan
2. Kerangka Hukum Nasional Terkait Fraud
3. Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Fraud
4. Studi Kasus Fraud di Lembaga Keuangan
Hari 2 – Investigasi Internal dan Strategi Pencegahan Fraud
1. Peran Divisi Hukum dalam Investigasi Internal
2. Pembuktian dan Penindakan Hukum atas Fraud
3. Strategi Pencegahan dan Penguatan Sistem Pengendalian Internal
4. Workshop & Simulasi
Legal / Hukum (Fraud Prevention Framework)
Fraud Management / Anti-Fraud Strategy
Compliance / Regulatory Compliance (Fraud Prevention)
Risk Management / Fraud Risk Assessment
Internal Audit / Fraud Control Review
Perbankan / Financial Services
Governance / Internal Control & Legal Oversight
Investigasi / Fraud Investigation Handling
Operational Risk / Fraud Incident Prevention
Corporate Security / Legal Evidence & Case Handling
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch