Pelatihan Resolusi Sengketa Produk Digital – POJK 6/2022 (Perlindungan Konsumen – Sengketa) dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta dalam menangani sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan, khususnya yang timbul dari penggunaan produk dan layanan digital. Seiring dengan pesatnya digitalisasi perbankan, potensi sengketa seperti kesalahan transaksi, kegagalan sistem, hingga dispute layanan digital semakin meningkat, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang cepat, adil, dan transparan.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari ketentuan penyelesaian sengketa sesuai dengan POJK No.6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peserta juga akan memahami tahapan penyelesaian sengketa, baik melalui mekanisme internal dispute resolution maupun melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS), serta strategi mitigasi risiko sengketa guna meningkatkan kepercayaan dan perlindungan konsumen.