Pelatihan Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Implementasi di Sektor Jasa Keuangan dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban perlindungan data pribadi dalam aktivitas bisnis lembaga keuangan. Dengan meningkatnya penggunaan layanan digital dan pengolahan data nasabah secara elektronik, perlindungan data pribadi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, organisasi perlu memiliki kebijakan dan sistem pengelolaan data yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari ketentuan dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, termasuk prinsip pengolahan data pribadi, hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data. Selain itu, peserta juga akan memahami bagaimana implementasi perlindungan data pribadi diterapkan dalam operasional lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga organisasi dapat memperkuat tata kelola data dan meminimalkan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data.