Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama dalam pengembangan sektor jasa keuangan di Indonesia. Melalui Peta Jalan Literasi dan Inklusi Keuangan serta Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023–2027, regulator mendorong seluruh pelaku industri keuangan, termasuk perbankan, untuk berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan sekaligus memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara optimal. Rendahnya tingkat literasi keuangan masih menjadi tantangan utama yang berpotensi menimbulkan kesalahan pengambilan keputusan finansial, kerugian konsumen, serta meningkatnya risiko sengketa antara lembaga keuangan dan nasabah.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi peningkatan literasi keuangan dan implementasi perlindungan konsumen sesuai dengan arah kebijakan PEPK 2023–2027. Peserta akan mempelajari konsep dasar literasi dan inklusi keuangan, prinsip perlindungan konsumen, serta mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, pelatihan ini juga membahas peran aktif bank dalam edukasi masyarakat, penguatan transparansi produk, serta penerapan tata kelola yang berorientasi pada kepentingan konsumen. Dengan pendekatan praktis dan berbasis studi kasus, pelatihan ini membantu peserta dalam merancang program literasi keuangan yang efektif sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen dalam operasional perbankan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami konsep dan arah kebijakan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
- Menjelaskan peran PEPK dalam meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat.
- Mengidentifikasi hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha jasa keuangan.
- Menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam operasional perbankan.
- Mengelola pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara efektif.
- Merancang program literasi keuangan yang tepat sasaran.
- Mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
1. Peta Jalan PEPK 2023–2027
Sub Materi:
- Latar belakang dan tujuan PEPK
- Arah kebijakan literasi dan inklusi keuangan
- Strategi nasional perlindungan konsumen
- Peran industri perbankan dalam implementasi PEPK
- Target dan indikator keberhasilan PEPK
2. Konsep Literasi dan Inklusi Keuangan
Sub Materi:
- Definisi literasi dan inklusi keuangan
- Tingkat literasi keuangan di Indonesia
- Dampak literasi terhadap kesejahteraan masyarakat
- Strategi peningkatan literasi keuangan
- Peran bank dalam edukasi keuangan masyarakat
3. Prinsip Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Sub Materi:
- Hak dan kewajiban konsumen
- Prinsip transparansi dan keterbukaan informasi
- Prinsip keadilan dan perlakuan yang wajar
- Perlindungan data dan informasi konsumen
- Tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan
4. Transparansi Produk dan Layanan Keuangan
Sub Materi:
- Penyampaian informasi produk secara jelas dan akurat
- Risiko produk keuangan dan cara penyampaiannya
- Standar komunikasi kepada nasabah
- Pencegahan mis-selling produk keuangan
- Evaluasi pemahaman nasabah terhadap produk
5. Pengelolaan Pengaduan Konsumen
Sub Materi:
- Prosedur penerimaan dan penanganan pengaduan
- Sistem dan mekanisme pengaduan konsumen
- Waktu penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan
- Dokumentasi dan pelaporan pengaduan
- Analisis akar masalah dari pengaduan konsumen
6. Penyelesaian Sengketa Konsumen
Sub Materi:
- Mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan
- Alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, arbitrase)
- Peran lembaga penyelesaian sengketa
- Strategi penyelesaian konflik secara efektif
- Studi kasus sengketa antara bank dan nasabah
7. Strategi Edukasi dan Literasi Keuangan
Sub Materi:
- Perancangan program edukasi keuangan
- Penentuan target audiens literasi keuangan
- Metode komunikasi edukasi yang efektif
- Pemanfaatan media digital untuk literasi keuangan
- Evaluasi efektivitas program literasi
8. Implementasi PEPK dalam Operasional Bank
Sub Materi:
- Integrasi perlindungan konsumen dalam proses bisnis
- Penguatan budaya organisasi yang berorientasi konsumen
- Monitoring dan evaluasi implementasi PEPK
- Studi kasus implementasi perlindungan konsumen di bank
- Penyusunan rencana aksi literasi dan perlindungan konsumen