Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perlakuan akuntansi atas kredit serta pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan standar Ikatan Akuntan Indonesia, khususnya implementasi PSAK 71. Dalam industri perbankan, pencadangan kredit menjadi aspek krusial karena berdampak langsung terhadap kualitas aset, permodalan, dan tingkat kesehatan bank.
Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami konsep expected credit loss (ECL), staging kredit (Stage 1, 2, 3), hingga metodologi perhitungan CKPN yang selaras dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Materi disusun secara praktis dengan studi kasus portofolio kredit sehingga peserta mampu menghubungkan teori dengan implementasi di unit kerja masing-masing.