Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalamPerpres No. 40 Th 2018 Menteri Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai Pemeriksaan Pajak melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Th 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Pmk 15/2025 diterbitkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah No 50 Th 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Berlakunya PMK 15/2025 sekaligut mencabut peraturan terdahulu mengenai pemeriksaan yang diatur dalam PMK 17/2023 tentang Tata Cara pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali dihbah terkahir dengan PMK 18/2021.
Pendahuluan & Konteks
Kategori Pemeriksaan & Durasi
Siklus Pemeriksaan & Etika QA
Proses Daring & Coretax Practice
Hak, Kewajiban, dan Manajemen Dokumen
Strategi Respon Wajib Pajak
Sesi Praktik & Studi Kasus
Tanya Jawab & Evaluasi