Bank Indonesia menerbitkan PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dalam rangka penyempurnaan dan penguatan pengaturan kebijakan di bidang moneter. PBI ini mengatur pemberlakuan kewajiban pemenuhan dan perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) secara rata-rata sebagian untuk GWM dalam valuta asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan untuk GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Dibandingkan ketentuan GWM sebelumnya, Bank Indonesia menambah porsi GWM rata-rata dalam rupiah bagi BUK dari sebelumnya 1,5% menjadi 2% dari dana pihak ketiga (DPK) dalam rupiah. Selain itu, diberlakukan penghitungan rata-rata untuk sebagian pemenuhan GWM dalam valas bagi BUK dan GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS. Porsi GWM rata-rata dalam valas bagi BUK ditetapkan sebesar 2% dari DPK dalam valas sementara porsi GWM rata-rata dalam rupiah bagi BUS dan UUS ditetapkan sebesar 2% dari DPK dalam rupiah. Selain itu, ditetapkan penihilan pemberian jasa giro bagi GWM dalam rupiah BUK.