Pelatihan Pengungkapan Keberlanjutan (Sustainability Reporting) sesuai POJK Terbaru dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban penyusunan dan pengungkapan laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Regulasi ini mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam kegiatan usaha serta menyampaikan laporan keberlanjutan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan terhadap pemangku kepentingan.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari konsep sustainability reporting, struktur dan komponen laporan keberlanjutan, serta teknik penyusunan laporan yang sesuai dengan standar pelaporan keberlanjutan yang berlaku. Selain itu, peserta juga akan memahami integrasi prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) dalam pelaporan perusahaan serta praktik terbaik dalam menyusun laporan keberlanjutan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator.