Market Conduct Supervision: Kesiapan Bank Menghadapi Audit Perlindungan Konsumen OJK

Market Conduct Supervision: Kesiapan Bank Menghadapi Audit Perlindungan Konsumen OJK

Market Conduct Supervision: Kesiapan Bank Menghadapi Audit Perlindungan Konsumen OJK

14 - 16 April 2026 jakarta asyana kemayoran

Deskripsi

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, regulator menekankan pentingnya penerapan prinsip market conduct, yaitu perilaku lembaga jasa keuangan dalam memberikan layanan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab kepada konsumen. Pengawasan market conduct bertujuan memastikan bahwa produk dan layanan keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat telah memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan konsumen.

Di Indonesia, pengawasan terhadap perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang menetapkan berbagai ketentuan terkait transparansi produk, penanganan pengaduan nasabah, serta praktik pemasaran yang bertanggung jawab. Bank sebagai lembaga jasa keuangan perlu memastikan bahwa seluruh proses bisnis, mulai dari desain produk, pemasaran, hingga pelayanan nasabah, telah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

Dalam praktiknya, regulator juga dapat melakukan audit atau pemeriksaan market conduct untuk menilai kepatuhan bank terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, bank perlu mempersiapkan sistem pengendalian internal, dokumentasi kebijakan, serta proses operasional yang memadai untuk menghadapi proses pengawasan tersebut.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai konsep market conduct supervision, kerangka regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan bank dalam mempersiapkan diri menghadapi audit atau pemeriksaan terkait perlindungan konsumen.

Tujuan

  • Memahami konsep market conduct supervision dalam industri jasa keuangan.
  • Memahami kerangka regulasi perlindungan konsumen sektor perbankan.
  • Mengidentifikasi kewajiban bank dalam penerapan prinsip perlindungan konsumen.
  • Mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran market conduct.
  • Mempersiapkan sistem dan dokumentasi untuk menghadapi audit perlindungan konsumen.
  • Memperkuat tata kelola perlindungan konsumen dalam operasional bank.

Materi

  • Konsep Market Conduct dalam Industri Keuangan
  • Pengertian market conduct
  • Tujuan pengawasan market conduct
  • Prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan
  • Dampak pelanggaran market conduct bagi lembaga keuangan
  • Kerangka Regulasi Perlindungan Konsumen
  • Regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan
  • Kewajiban lembaga jasa keuangan terhadap konsumen
  • Prinsip transparansi dan keadilan dalam layanan keuangan
  • Peran regulator dalam pengawasan perlindungan konsumen
  • Prinsip Perlindungan Konsumen dalam Produk Perbankan
  • Transparansi informasi produk dan layanan
  • Kewajiban penyampaian informasi kepada nasabah
  • Prinsip keadilan dalam pemasaran produk
  • Perlindungan data dan informasi nasabah
  • Market Conduct Risk dalam Operasional Bank
  • Risiko reputasi akibat pelanggaran perlindungan konsumen
  • Risiko dalam pemasaran produk perbankan
  • Risiko dalam layanan digital banking
  • Pengelolaan risiko market conduct
  • Proses Pengawasan dan Pemeriksaan Market Conduct
  • Mekanisme pengawasan regulator
  • Tahapan audit atau pemeriksaan perlindungan konsumen
  • Dokumen dan data yang diperlukan dalam pemeriksaan
  • Koordinasi internal dalam menghadapi audit
  • Penguatan Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Konsumen
  • Penyusunan kebijakan perlindungan konsumen
  • Integrasi perlindungan konsumen dalam proses bisnis
  • Standar operasional pelayanan nasabah
  • Pengendalian internal terkait market conduct
  • Pengelolaan Pengaduan Nasabah
  • Sistem penanganan pengaduan nasabah
  • Prosedur penyelesaian sengketa konsumen
  • Pengelolaan data pengaduan
  • Pemanfaatan pengaduan sebagai sumber perbaikan layanan
  • Peran Unit Kepatuhan dan Manajemen Risiko
  • Pengawasan kepatuhan terhadap regulasi
  • Integrasi market conduct dalam manajemen risiko
  • Monitoring kepatuhan perlindungan konsumen
  • Pelaporan kepada manajemen dan regulator
  • Penguatan Budaya Perlindungan Konsumen
  • Penerapan prinsip fair treatment of customers
  • Pengembangan budaya pelayanan yang bertanggung jawab
  • Pelatihan dan sosialisasi internal
  • Pengawasan implementasi kebijakan

Peserta

Compliance / Regulatory Compliance (Market Conduct Supervision)

Internal Audit / Consumer Protection Audit Readiness

Customer Protection / Consumer Protection Management

Perbankan / Financial Services

Risk Management / Conduct Risk Assessment

Legal / Hukum (OJK Consumer Regulation)

Governance / Internal Control & Supervisory Readiness

Customer Service / Complaint Handling Compliance

Sales / Product Conduct Monitoring

Product Management / Fair Treatment Governance

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test

Fasilitas

• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan