Pelatihan “Update Ketentuan dan Prosedur Penyampaian Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) – Antasena Terkini dengan POJK” memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan regulasi terbaru yang memengaruhi pelaporan bank kepada BI dan OJK. Selain penyempurnaan mekanisme pelaporan melalui LBUT Antasena oleh Bank Indonesia, pelatihan ini juga mengupas dampak penyederhanaan laporan oleh OJK melalui POJK 22/2025 serta integrasi kewajiban Transparansi dan Publikasi Laporan Bank berdasarkan POJK 18/2025. Dengan semakin selarasnya kebutuhan data antara BI dan OJK, peserta akan mendapatkan pemahaman jelas mengenai perubahan standar data, kewajiban pelaporan, serta keterhubungan antara laporan terintegrasi (LBUT) dan laporan publikasi yang wajib disampaikan melalui sistem pelaporan OJK.
Dalam pelatihan ini, peserta juga akan mempelajari implikasi praktis dari ketentuan baru, termasuk konsolidasi jenis laporan, perubahan frekuensi, persyaratan publikasi laporan keuangan & risiko sesuai POJK 18/2025, serta tata kelola data yang harus dipenuhi bank. Pelatihan akan membahas bagaimana bank menyesuaikan proses internal pelaporan, memastikan integritas data, memenuhi standar Data Quality Management, serta mengintegrasikan kebutuhan publikasi laporan OJK dengan sumber data LBUT Antasena. Dengan pemahaman ini, peserta diharapkan mampu menyusun strategi pelaporan yang efektif, minim error, serta sesuai dengan ketentuan terkini BI–OJK.