Pemerintah telah menerbitkan aturan baru sebagai JUKNIS (petunjuk teknis) perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Ketentuan PPh tersebut tertuang di PerMenkeu No. 66/2023 (PMK-66/2023) yang terbit di 27 Juni 2023, berlaku sejak 1 Juli 2023, dan mencabut PerMenkeu No. 167/PMK.03/2018.Tujuan penerbitan PMK-66/2023 sesuai konsideransya adalah untuk:Lebih memberikan kepastian hukum; Lebih memberikan keadilan; dan Menghindari upaya penggerusan basis pajak.
1. Materi yang akan di bahas dalam pelatihan ini diantaranya adalah:
2. Latar Belakang
3. Konsep Hierarki Hukum
4. Kompleksitas Aturan
5. Pembahasan Pengaturan Teknis Administratif Pajak atas Imbalan Natura/Kenikmatan
6. Cara Mudah Memahami Aturan
7. Sistematika PMK-66/2023
8. Skema Pemahaman PMK 66/2023
9. Tax Planning Pengaturan PPh Atas Imbalan Natura/Kenikmatan Sesuai Pmk 66/2023
10. Studi Kasus