PSAK 413 Syariah merupakan standar akuntansi yang mengatur tentang mudharabah—yaitu akad kerja sama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan. Standar ini menjadi landasan penting bagi lembaga keuangan syariah dalam melakukan pencatatan, pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi mudharabah agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan akuntabilitas laporan keuangan. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, ruang lingkup, serta implementasi teknis PSAK 413 Syariah di lingkungan perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali kemampuan untuk menerapkan PSAK 413 dalam praktik akuntansi harian, termasuk bagaimana memperlakukan dana investasi, mengakui pendapatan bagi hasil, hingga menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan fatwa DSN-MUI. Selain pembahasan teoretis, pelatihan juga mencakup studi kasus dan contoh nyata penerapan PSAK 413 dalam berbagai skema pembiayaan dan investasi syariah. Dengan demikian, peserta diharapkan dapat memastikan kepatuhan dan transparansi laporan keuangan bank syariah sesuai prinsip Shariah governance.
Pengantar PSAK 413 Syariah dan Prinsip Mudharabah
Klasifikasi dan Pengakuan Transaksi Mudharabah
Pengukuran dan Penyajian dalam Laporan Keuangan
Pengungkapan dan Kepatuhan Syariah
Studi Kasus dan Aplikasi Praktis