Pesatnya perkembangan teknologi digital telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap berbagai produk dan layanan keuangan. Namun, di sisi lain, hal ini juga meningkatkan risiko munculnya praktik penipuan keuangan seperti investasi bodong yang semakin canggih dan sulit dideteksi oleh masyarakat awam. Banyak nasabah yang tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi tanpa memahami risiko yang ada, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi keuangan digital menjadi kebutuhan mendesak, khususnya dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengenali, memahami, dan menghindari berbagai bentuk penipuan investasi.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi edukasi literasi keuangan digital yang efektif bagi nasabah. Peserta akan mempelajari karakteristik investasi bodong, teknik identifikasi penipuan, serta pendekatan edukasi yang tepat untuk berbagai segmen masyarakat. Selain itu, pelatihan ini juga membahas pemanfaatan media digital sebagai sarana edukasi, penyusunan program literasi yang berkelanjutan, serta peran lembaga keuangan dalam melindungi nasabah dari risiko penipuan. Dengan pendekatan praktis, studi kasus, dan simulasi, pelatihan ini membantu peserta dalam merancang dan mengimplementasikan program literasi keuangan digital yang mampu meningkatkan kesadaran dan ketahanan nasabah terhadap investasi ilegal.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Konsep Dasar Perjanjian Baku
Sub Materi:
2. Regulasi UU P2SK dan Perlindungan Konsumen
Sub Materi:
3. Prinsip Perjanjian yang Adil dan Wajar
Sub Materi:
4. Klausula Baku yang Dilarang
Sub Materi:
5. Teknik Penyusunan Perjanjian yang Efektif
Sub Materi:
6. Review dan Pengawasan Dokumen Perjanjian
Sub Materi:
7. Manajemen Risiko Hukum dalam Perjanjian
Sub Materi:
8. Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Perjanjian
Sub Materi: