APU-PPT: Pencegahan Risiko Operasional dan Risiko Kepatuhan dalam Operasional Lembaga Jasa Keuangan (LJK)

APU-PPT: Pencegahan Risiko Operasional dan Risiko Kepatuhan dalam Operasional Lembaga Jasa Keuangan (LJK)

APU-PPT: Pencegahan Risiko Operasional dan Risiko Kepatuhan dalam Operasional Lembaga Jasa Keuangan (LJK)

06 - 08 April 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) merupakan kewajiban bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menjaga integritas sistem keuangan serta mencegah penyalahgunaan produk dan layanan keuangan untuk kegiatan ilegal. Risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan reputasi lembaga, tetapi juga dapat menimbulkan risiko operasional dan risiko kepatuhan yang signifikan apabila tidak dikelola dengan baik.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, regulasi, serta praktik penerapan APU-PPT dalam operasional lembaga jasa keuangan. Peserta akan mempelajari bagaimana mengidentifikasi potensi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta bagaimana mengintegrasikan pengendalian risiko tersebut dalam sistem manajemen risiko operasional dan kepatuhan.

Pelatihan ini juga membahas ketentuan regulator yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Selain itu, peserta akan memahami penerapan kebijakan APU-PPT sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami konsep APU-PPT secara menyeluruh serta menerapkan sistem pengendalian yang efektif dalam mencegah terjadinya risiko operasional dan risiko kepatuhan di lembaga jasa keuangan.

Tujuan

  • Memahami konsep dan tujuan penerapan program APU-PPT di sektor jasa keuangan.
  • Menjelaskan kerangka regulasi APU-PPT yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan.
  • Mengidentifikasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam aktivitas operasional.
  • Memahami hubungan antara risiko APU-PPT dengan risiko operasional dan risiko kepatuhan.
  • Menerapkan prosedur pencegahan dan pengendalian risiko APU-PPT.
  • Melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan sesuai ketentuan regulator.

Materi

  • Konsep Dasar Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
  • Pengertian pencucian uang dan pendanaan terorisme
  • Tahapan proses pencucian uang (placement, layering, integration)
  • Dampak pencucian uang terhadap sistem keuangan
  • Peran lembaga jasa keuangan dalam pencegahan kejahatan keuangan
  • Kerangka Regulasi APU-PPT di Indonesia
  • Kebijakan nasional pencegahan pencucian uang
  • Ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Peraturan APU-PPT sektor jasa keuangan berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
  • Peran regulator dan lembaga pengawas dalam pengawasan APU-PPT
  • Risiko APU-PPT dalam Operasional Lembaga Jasa Keuangan
  • Risiko operasional terkait pencucian uang
  • Risiko kepatuhan akibat pelanggaran regulasi APU-PPT
  • Risiko reputasi lembaga
  • Analisis potensi kerentanan produk dan layanan keuangan
  • Penerapan Risk Based Approach dalam APU-PPT
  • Konsep risk based approach
  • Penilaian risiko nasabah, produk, dan transaksi
  • Klasifikasi tingkat risiko nasabah
  • Integrasi APU-PPT dengan manajemen risiko lembaga
  • Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD)
  • Proses identifikasi dan verifikasi nasabah
  • Prinsip Know Your Customer (KYC)
  • Customer Due Diligence (CDD)
  • Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi
  • Pemantauan Transaksi dan Deteksi Aktivitas Mencurigakan
  • Sistem pemantauan transaksi nasabah
  • Indikator transaksi mencurigakan
  • Identifikasi red flags dalam transaksi keuangan
  • Prosedur penanganan transaksi mencurigakan
  • Kewajiban Pelaporan APU-PPT
  • Pelaporan transaksi mencurigakan (STR)
  • Pelaporan transaksi keuangan tunai (CTR)
  • Mekanisme pelaporan kepada regulator
  • Dokumentasi dan penyimpanan data transaksi
  • Peran Unit Kepatuhan dan Pengawasan Internal
  • Tugas dan fungsi unit APU-PPT
  • Peran fungsi kepatuhan dalam implementasi APU-PPT
  • Peran audit internal dalam evaluasi program APU-PPT
  • Koordinasi antar unit dalam pengendalian risiko
  • Integrasi APU-PPT dengan Manajemen Risiko dan Tata Kelola
  • Integrasi APU-PPT dalam Enterprise Risk Management
  • Penguatan sistem pengendalian internal
  • Pengembangan budaya kepatuhan di organisasi
  • Pengawasan oleh manajemen dan dewan pengawas
  • Studi Kasus Implementasi APU-PPT
  • Analisis kasus pencucian uang di sektor jasa keuangan
  • Identifikasi kelemahan pengendalian internal

Peserta

Compliance / Kepatuhan

Anti Money Laundering (AML) / APU-PPT

Risk Management / Manajemen Risiko

Perbankan / Financial Services

Operasional / Operational Management

Hukum / Legal

Internal Audit

Governance / Tata Kelola

Keuangan & Akuntansi

Manajemen Umum / Strategic Management

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 

Fasilitas

• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan