Perkembangan industri perbankan syariah menuntut inovasi produk yang mampu menjawab kebutuhan nasabah yang semakin kompleks dan dinamis. Salah satu pendekatan yang banyak digunakan adalah penerapan hybrid contract (multi akad), yaitu penggabungan dua atau lebih akad syariah dalam satu struktur transaksi untuk menciptakan produk yang lebih fleksibel dan kompetitif. Dalam praktiknya, berbagai produk perbankan syariah seperti pembiayaan rumah, pembiayaan kendaraan, kartu pembiayaan, maupun produk treasury dan layanan lainnya sering menggunakan kombinasi akad seperti murabahah, ijarah, wakalah, kafalah, dan qardh. Namun demikian, implementasi multi akad harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, ketentuan regulator, serta fatwa yang berlaku. Pemahaman yang tepat mengenai konsep, struktur, serta batasan penggunaan multi akad menjadi hal yang sangat penting bagi insan perbankan syariah di kantor cabang yang berhadapan langsung dengan nasabah dan proses transaksi.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman praktis mengenai konsep hybrid contract dalam produk perbankan syariah serta bagaimana penerapannya dalam aktivitas operasional di kantor cabang. Peserta akan mempelajari prinsip dasar multi akad menurut perspektif fiqh muamalah, ketentuan regulator, serta praktik terbaik dalam pengembangan dan implementasi produk perbankan syariah yang menggunakan struktur akad kombinasi. Selain itu, pelatihan ini juga membahas potensi risiko yang dapat muncul seperti risiko kepatuhan syariah, kesalahan struktur akad, hingga risiko operasional dan reputasi. Dengan pendekatan yang aplikatif, pelatihan ini akan membantu peserta memahami bagaimana mengidentifikasi struktur akad yang tepat, menjelaskan produk kepada nasabah dengan benar, serta memastikan bahwa implementasi transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan bank.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Konsep Dasar Hybrid Contract dalam Keuangan Syariah
2. Landasan Regulasi dan Fatwa terkait Multi Akad
3. Struktur Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah
4. Implementasi Multi Akad pada Produk di Kantor Cabang
5. Risiko dan Tantangan dalam Implementasi Hybrid Contract
6. Studi Kasus Implementasi Hybrid Contract
Perbankan
Hukum
Keuangan & Akuntansi
Manajemen
SDM
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch