Dalam industri perbankan, penerapan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga integritas sistem keuangan. Salah satu upaya utama yang dilakukan oleh bank dalam mencegah penyalahgunaan layanan keuangan adalah melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Namun, dalam praktiknya terdapat kategori nasabah tertentu yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi, baik karena profil bisnis, wilayah operasional, struktur kepemilikan, maupun pola transaksi yang dilakukan. Nasabah dengan karakteristik tersebut memerlukan proses pengawasan yang lebih mendalam melalui penerapan Enhanced Due Diligence (EDD). Penerapan EDD bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap profil, sumber dana, aktivitas usaha, serta potensi risiko yang melekat pada nasabah berisiko tinggi sehingga dapat mencegah potensi keterlibatan dalam aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun tindak kejahatan keuangan lainnya.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, prinsip, serta implementasi Enhanced Due Diligence (EDD) dalam pengelolaan hubungan dengan nasabah berisiko tinggi di sektor perbankan. Peserta akan mempelajari berbagai aspek penting dalam proses EDD, mulai dari identifikasi nasabah berisiko tinggi, pengumpulan dan analisis informasi tambahan terkait profil nasabah, hingga mekanisme pemantauan transaksi secara berkelanjutan. Selain itu, pelatihan ini juga membahas peran fungsi kepatuhan dan unit terkait dalam memastikan bahwa proses EDD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi serta standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan pendekatan pembelajaran yang bersifat praktis dan berbasis studi kasus, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan analisis risiko nasabah, memperkuat proses due diligence, serta mendukung penerapan sistem pengendalian yang lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan layanan perbankan oleh pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi institusi.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Konsep Dasar Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence
2. Regulasi dan Standar Terkait EDD
3. Identifikasi Nasabah Berisiko Tinggi
4. Proses Pelaksanaan Enhanced Due Diligence
5. Monitoring dan Pengawasan Nasabah Berisiko Tinggi
6. Studi Kasus dan Praktik Terbaik Penerapan EDD
Perbankan
Hukum
Manajemen
Keuangan & Akuntansi
SDM