Manajemen risiko likuiditas merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan operasional perbankan. Bank dituntut untuk mampu memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang secara tepat waktu melalui pengelolaan likuiditas yang efektif. Seiring dengan perkembangan regulasi, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan berbagai ketentuan terkait pengelolaan risiko likuiditas, antara lain melalui pengaturan Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR), serta Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) guna memperkuat ketahanan likuiditas perbankan.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai penerapan manajemen risiko likuiditas berdasarkan ketentuan terbaru yang diatur dalam POJK No.19 Tahun 2024, POJK No.20 Tahun 2024, POJK No.20 Tahun 2025, serta SEOJK No.26/SEOJK.03/2025. Peserta akan mempelajari konsep, metode perhitungan, serta implementasi LCR, NSFR, dan ILAAP dalam praktik pengelolaan likuiditas bank, sehingga mampu memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat ketahanan likuiditas institusi.