Perkembangan inovasi teknologi di sektor keuangan mendorong munculnya berbagai layanan dan produk digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun juga menghadirkan berbagai risiko baru yang perlu dikelola secara efektif. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 30 Tahun 2025 yang mengatur penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna memastikan operasional yang sehat, transparan, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK sesuai dengan ketentuan POJK 30/2025. Peserta akan mempelajari kerangka tata kelola yang efektif, proses identifikasi dan pengelolaan risiko pada layanan berbasis teknologi, serta strategi penerapan sistem pengendalian internal yang mendukung kepatuhan terhadap regulasi dan keberlanjutan bisnis di sektor keuangan digital.