Pelatihan Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.03/2025 – ILAAP: Perhitungan hingga Penyusunan Laporan ILAAP diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan bank dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP). Regulasi ini menuntut bank untuk memiliki proses internal yang komprehensif dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko likuiditas secara berkelanjutan, termasuk dalam kondisi normal maupun stres. ILAAP menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan likuiditas bank serta memastikan kecukupan likuiditas sesuai profil risiko dan kompleksitas usaha.
Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan pemahaman menyeluruh mengenai metodologi perhitungan kecukupan likuiditas internal, integrasi ILAAP dalam kerangka manajemen risiko dan tata kelola bank, hingga teknik penyusunan dokumen dan laporan ILAAP yang sesuai dengan ketentuan regulator. Dengan pendekatan teknis, studi kasus, dan pembahasan struktur laporan, pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas implementasi ILAAP serta memperkuat posisi bank dalam proses pengawasan regulator.