Penatausahaan barang milik organisasi atau pemerintah merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan barang. Secara historis barang kekayaan organ-isasi atau pemerintah pada hakikatnya adalah kekayaan masyarakat. Oleh karena itu tanggung jawab moral bagi pengelola barang amat berat. Namun masih banyak dijumpai di berbagai organisasi baik pemerintah maupun swasta kurang mengetahui secara pasti berapa tepatnya kekayaan yang dimiliki, dan bahkan tidak mengetahui dimana aset ter-sebut berada.
Pada umumnya aset atau saran dan prasarana kebanyakan berupa alat atau perabotan yang digunakan oleh organisasi dalam menunjang kegiatan operasional or-ganisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Namun apakah pengelolaan sarana dan prasarana organisai sudah dilakukan dengan baik? Pertanyaan ini kebanyakan akan di-jawab sudah baik, karena jika ternyata fakta di lapangan terjadi sebaliknya mereka akan menghindar dan melepas tanggung jawabnya. Artinya masih banyak sekali kasus hilangnya barang-barang milik/kekayaan organisasi baik swasta maupun pemerintah yang sulit di lacak keberadaannya. Mengapa terjadi demikian?
Terhadap pertanyaan di atas secara umum boleh dikatakan karena masih lemahnya pengelolaan atau pengadministrasian dan penata usahaan barang milik/kekayaan organisasi. Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Karena apabila tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh sangat merugikan organisasi.
Penatausahaan barang milik/kekayaan organisasi layaknya disebut inventarisasi. Inventaris menunjuk pada barang/benda yang secara resmi menjadi milik organisasi. Sedangkan inventarisasi merupakan suatu proses penghitungan, pencatatan, penggo-longan, pengklasifikasian, pengkodean, terhadap barang/sarana prasarana yang dimuat dalam suatu daftar. Karena itu Inventarisasi adalah suatu kegiatan yang meliputi pen-daftaran, pencatatan dalam daftar, penyusunan atau pengaturan barang-barang milik negara atau daerah serta melaporkan pemakaian barang-barang kepada pejabat yang berwenang secara teratur dan tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku se-hingga mempermudah dalam penyajian data kekayaan negara baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Kegiatan pencatatan sampai dengan pelaporan ini disebut inventarisai, sedangkan barang sebagai obyek yang dicatat yang berupa benda/barang tahan lama disebut barang inventaris.
1. Peran Manajemen Inventarisasi Barang dan Aset Perusahaan
2. Peraturan Presiden no 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa
3. Peraturan Menteri Keuangan no 91/PMK 05/2007 tentang Bagan Akun Standar
4.Peraturan Menteri Keuangan no 96/PMK 06/2007 tentang Tata Cara Penggunaan,Pemanfaatan,Penghapusan , Pemindahtanganan Barang Milik Negara
5.Peraturan Menteri Keuangan no 97/PMK 05/2007 Tentang Penggolongan dan Kodifikasi Barang Milik Negara
6. Peraturan Menteri Keuangan no 120/PMK 06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
7. Pedoman Umum Pengelolaan Arsip dan Inventaris Barang
8. Prinsip Dasar Manajemen Kantor dan Filing Berdasarkan 5S (5R)
9. Pengelolaan Inventarisasi
10. Pengertian Inventarisasi
11. Pengelolaan Arsip dan Asset
12. Manajemen Aset dan Logistik dan Pengelolaan Inventory
13. Manajemen Filing Modern : Penerapan E-Filing, Document Management, Manajemen Basis Data
14. Pedoman Penyusunan Laporan Aset