Penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan) tidak hanya berfokus pada pendekatan finansial dan operasional, tetapi sangat bertumpu pada kekuatan aspek hukum. Ketidakpahaman atas keabsahan ikatan jaminan, kelemahan legalitas dokumen kredit, serta kesalahan prosedur dalam tindakan penagihan maupun eksekusi agunan kerap menimbulkan risiko hukum baru bagi perbankan. Bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank Maluku Malut, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penyelesaian kredit guna melindungi hak-hak bank, mengamankan penyelamatan aset, serta mencegah potensi gugatan hukum balik (perbuatan melawan hukum) dari debitur maupun pihak ketiga.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman secara utuh dan komprehensif mengenai aspek hukum penanganan kredit bermasalah dari hilir ke hulu. Peserta akan dibekali keahlian analisis keabsahan perjanjian kredit, teknik restrukturisasi berpayung hukum yang kuat, strategi penyelesaian jalur non-litigasi maupun mitigasi jalur litigasi, hingga tata cara eksekusi hak tanggungan dan lelang agunan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui pendekatan studi kasus praktis, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapabilitas tim perbankan dalam mengambil keputusan penyelesaian kredit yang efektif, tepat hukum, dan aman bagi institusi.
Fondasi Hukum Kredit, Mitigasi Risiko, & Restrukturisasi
Modul 1: Kerangka Hukum Pengkreditan & Pengikatan Jaminan
Modul 2: Mitigasi Risiko Hukum dalam Deteksi Dini Kredit Bermasalah
Modul 3: Legalitas Skema Penyelamatan Kredit (Restrukturisasi / 3R)
Modul 4: Bedah Kasus & Diskusi Interaktif
Strategi Penyelesaian, Eksekusi Agunan, & Perlindungan Hukum
Modul 5: Penyelesaian Non-Litigasi & Penyerahan Agunan Sukarela
Modul 6: Strategi Penyelesaian Jalur Litigasi & Eksekusi Agunan
Modul 7: Penanganan Perlawanan Debitur & Perlindungan Pejabat Bank
Modul 8: Studi Kasus & Simulasi Penanganan Kasus