Aspek Hukum Strategi Penanganan Kredit Bermasalah: Dari Mitigasi Risiko Hingga Eksekusi Agunan

Aspek Hukum Strategi Penanganan Kredit Bermasalah: Dari Mitigasi Risiko Hingga Eksekusi Agunan

Aspek Hukum Strategi Penanganan Kredit Bermasalah: Dari Mitigasi Risiko Hingga Eksekusi Agunan

11 - 12 November 2026 Bandung Hotel Zest Sukajadi

Deskripsi

Penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan) tidak hanya berfokus pada pendekatan finansial dan operasional, tetapi sangat bertumpu pada kekuatan aspek hukum. Ketidakpahaman atas keabsahan ikatan jaminan, kelemahan legalitas dokumen kredit, serta kesalahan prosedur dalam tindakan penagihan maupun eksekusi agunan kerap menimbulkan risiko hukum baru bagi perbankan. Bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank Maluku Malut, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penyelesaian kredit guna melindungi hak-hak bank, mengamankan penyelamatan aset, serta mencegah potensi gugatan hukum balik (perbuatan melawan hukum) dari debitur maupun pihak ketiga.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman secara utuh dan komprehensif mengenai aspek hukum penanganan kredit bermasalah dari hilir ke hulu. Peserta akan dibekali keahlian analisis keabsahan perjanjian kredit, teknik restrukturisasi berpayung hukum yang kuat, strategi penyelesaian jalur non-litigasi maupun mitigasi jalur litigasi, hingga tata cara eksekusi hak tanggungan dan lelang agunan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui pendekatan studi kasus praktis, pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapabilitas tim perbankan dalam mengambil keputusan penyelesaian kredit yang efektif, tepat hukum, dan aman bagi institusi.

Tujuan

  • Memahami secara mendasar dan menyeluruh aspek hukum perjanjian kredit, hukum jaminan, dan keabsahan dokumen pengikatan agunan.
  • Mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum (legal risk) dalam setiap proses penyelesaian dan penyelamatan kredit bermasalah.
  • Menguasai teknik restrukturisasi kredit (3R: Rescheduling, Reconditioning, Restructuring) yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan aman bagi bank.
  • Memahami prosedur dan strategi penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non-litigasi (musyawarah, penyerahan sukarela) serta jalur litigasi (gugatan, lelang KPKNL, Hak Tanggungan).

Materi

Fondasi Hukum Kredit, Mitigasi Risiko, & Restrukturisasi

Modul 1: Kerangka Hukum Pengkreditan & Pengikatan Jaminan

  • Aspek hukum Perjanjian Kredit (KUHPerdata) dan syarat sahnya perjanjian.
  • Keabsahan pengikatan jaminan: Hak Tanggungan, Fidensia, Gadai, dan Hipotek.
  • Identifikasi celah hukum (legal loopholes) pada dokumen kredit awal.

Modul 2: Mitigasi Risiko Hukum dalam Deteksi Dini Kredit Bermasalah

  • Pemetaan risiko hukum (legal risk mapping) saat debitur mulai default/wanprestasi.
  • Tata cara penerbitan Surat Peringatan (SP 1, 2, 3) yang sah secara hukum.
  • Dokumen pendukung untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) bank.

Modul 3: Legalitas Skema Penyelamatan Kredit (Restrukturisasi / 3R)

  • Aspek hukum dalam tindakan Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring.
  • Penyusunan Addendum Perjanjian Kredit & Pengikatan Ulang Jaminan yang akuntabel.
  • Mitigasi risiko hukum atas skema Novasi (pembaharuan utang) dan Subrogasi.

Modul 4: Bedah Kasus & Diskusi Interaktif

  • Analisis cacat hukum dokumen jaminan dan solusi perbaikannya sebelum langkah eksekusi.

Strategi Penyelesaian, Eksekusi Agunan, & Perlindungan Hukum

Modul 5: Penyelesaian Non-Litigasi & Penyerahan Agunan Sukarela

  • Teknik negosiasi hukum dan penyusunan Akta Perdamaian (Dading).
  • Penyerahan jaminan secara sukarela melalui AYDA (Aset Yang Diambil Alih) sesuai ketentuan OJK.
  • Aspek hukum penjualan agunan di bawah tangan atas persetujuan debitur.

Modul 6: Strategi Penyelesaian Jalur Litigasi & Eksekusi Agunan

  • Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia.
  • Tata cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • Penyelesaian kredit melalui Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dan Gugatan Biasa.

Modul 7: Penanganan Perlawanan Debitur & Perlindungan Pejabat Bank

  • Mitigasi risiko gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau bantahan lelang dari debitur/pihak ketiga.
  • Aspek hukum kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
  • Perlindungan hukum (legal protection) bagi pejabat bank/SME/Account Officer yang melakukan eksekusi.

Modul 8: Studi Kasus & Simulasi Penanganan Kasus

  • Simulasi penyusunan strategi hukum atas kasus kredit macet kompleks di daerah.

Peserta

  • Divisi Legal
  • Divisi Credit
  • Divisi Remedial
  • Divisi Credit Recovery
  • Divisi Risk Management

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan