Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Industrial bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia serta strategi penyelesaian sengketa hubungan kerja secara efektif. Peserta akan mempelajari hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, tata cara penyusunan perjanjian kerja, serta aspek hukum yang mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK), serikat pekerja, dan perundingan bersama
Selain itu, pelatihan ini juga membahas langkah-langkah penyelesaian perselisihan industrial—mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan kombinasi teori, studi kasus, dan simulasi, peserta akan mampu mengelola potensi konflik ketenagakerjaan secara preventif dan solutif, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.