Kebijakan pembiayaan merupakan salah satu instrumen utama dalam memastikan aktivitas pembiayaan bank syariah berjalan secara prudent, compliant, konsisten, dan sesuai dengan karakteristik akad serta prinsip syariah. Kebijakan yang tidak diperbarui atau tidak direview secara memadai dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari regulatory gap, ketidaksesuaian dengan prinsip syariah, kelemahan risk control, ketidakjelasan kewenangan, hingga ketidaksesuaian antara kebijakan dengan praktik pembiayaan di lapangan. Dalam kerangka regulasi perbankan syariah, bank perlu memperhatikan keterkaitan antara tata kelola syariah, manajemen risiko, fungsi kepatuhan syariah, audit intern syariah, serta pengelolaan kualitas aset. POJK 2/2024 menegaskan kerangka tata kelola syariah BUS/UUS, sementara SEOJK 25/2023 mengatur penerapan manajemen risiko dengan mempertimbangkan kegiatan usaha perbankan syariah dan kesesuaian terhadap prinsip syariah. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan kerangka sistematis dalam menganalisis, mereview, dan meningkatkan kualitas kebijakan pembiayaan agar mampu menjawab kebutuhan bisnis sekaligus memperkuat regulatory dan sharia compliance.
Pelatihan membekali peserta dengan pendekatan praktis untuk melakukan policy gap analysis, regulatory mapping, sharia compliance review, dan assessment terhadap efektivitas kebijakan pembiayaan sepanjang credit atau financing lifecycle. Peserta akan mempelajari bagaimana mereview ketentuan terkait akad, eligibility, financing structure, margin atau nisbah, collateral, approval authority, monitoring, restructuring, kualitas aset, hingga penyelesaian pembiayaan bermasalah berdasarkan karakteristik produk dan risiko yang melekat. Pembahasan juga diarahkan pada hubungan antara kebijakan pembiayaan dengan risk appetite, limit, internal control, governance syariah, serta peran DPS, fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah. Ketentuan kualitas aset BUS/UUS juga menjadi bagian penting dalam review karena kerangka tersebut menekankan kebutuhan pengelolaan kualitas aset dan risiko pembiayaan secara memadai. Melalui case study dan practical exercise, peserta diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan kebijakan yang lebih clear, risk-based, implementable, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
Materi 1. Strategic Financing Policy Framework dan Regulatory Alignment
Sub Materi:
Materi 2. Sharia Principles, Akad dan Financing Product Policy Review
Sub Materi:
Materi 3. Risk-Based Financing Policy dan Credit Risk Assessment
Sub Materi:
Materi 4. Financing Lifecycle, Monitoring dan Asset Quality Policy
Sub Materi:
Materi 5. Policy Review, Governance dan Internal Control Assessment
Sub Materi:
Materi 6. Policy Enhancement, Implementation dan Continuous Improvement
Sub Materi:
Divisi Pembiayaan Syariah
Divisi Sharia Compliance
Divisi Risk Management
Divisi Risiko Pembiayaan
Divisi Legal
Divisi Compliance
Divisi Kebijakan dan Prosedur Pembiayaan
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch