Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengelolaan perpajakan yang terintegrasi, khususnya dalam pelaksanaan PPh Pasal 21, ekualisasi pajak, serta penanganan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Peserta akan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, proses perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21, rekonsiliasi data perpajakan, hingga identifikasi potensi perbedaan antara data akuntansi, payroll, dan pelaporan pajak.
Pelatihan juga membahas teknik melakukan tax equalization dan tax reconciliation untuk menemukan selisih, menganalisis penyebabnya, serta menyiapkan dokumentasi pendukung. Pada bagian SP2DK, peserta akan mempelajari bagaimana memahami permintaan DJP, melakukan analisis atas data yang diminta, menyusun klarifikasi, menyiapkan bukti pendukung, dan melakukan tindak lanjut secara sistematis guna meningkatkan kesiapan menghadapi proses pengawasan maupun pemeriksaan pajak.
Divisi Tax
Divisi Tax Compliance
Divisi Finance & Accounting
Divisi Accounting
Divisi Payroll
Divisi Internal Audit
Divisi Legal
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch